Beranda | Artikel
Pembahasan Hadits Tentang Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban
Kamis, 25 Juli 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Pembahasan Hadits Tentang Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban merupakan rekaman kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. dan disiarkan secara langsung dari Cisarua, Bogor pada Sabtu, 18 Dzul Qa’idah 1440 H / 21 Juli 2019 M.

Ceramah Pembahasan Hadits Tentang Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾

Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah” (QS. Al Kautsar[108]: 2)

Sebagian ulama seperti Atha bin Abi Rabah, Ikrimah dan Qatadah -semuanya adalah dari kalangan Tabi’in- menyebutkan bahwa yang disebut “shalatlah” yaitu shalat Iedul Adha. Adapun “dan sembelihlah” yaitu sembelihan udhhiyah. Dan itu dijadikan dalil oleh sebagian ulama akan wajibnya menyembelih hewan qurban.

Jenis Hewan Qurban (Udhhiyah)

Udhhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut. Biasanya lebih dikenal sebagai hewan qurban. Tapi dalam kitab-kitab fiqih lebih dikenal dengan sebutan udhhiyah. Adapun hewan ternak yang dimaksud adalah; kambing, sapi, unta. Dalilnya yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan mereka mereka hendaklah berdzikir kepada Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj[22]: 28)

Orang-orang Arab memahami kata “بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ” itu untuk tiga jenis hewan tadi. Yaitu kambing, sapi, unta. Lalu bagaimana dengan kerbau? Maka tentu diqiyaskan dengan sapi. Ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan sebagaian lagi mengatakan ini adalah ijma’. Walaupun memang ada penukilan dari sebagian ulama salaf bahwa boleh menggunakan yang lainnya akan tetapi yang dari mereka rata-rata sanadnya dhaif. Sehingga kalau dikatakan bahwasannya ini ijma’, bisa dikatakan demikian. Wallahu a’lam..

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan qurbah yaitu disyaratkan harus pada waktu Iedul Adha dan hari raya Tasyrik. Memang terjadi ikhtilaf diantara para ulama, sembelihan hewan qurban itu akhirnya kapan? Semua sepakat bahwa sembelihan hewan qurban itu harus setelah shalat Iedul Adha. Karena kalau sembelihan itu sebelum Iedul Adha, itu bukan sembelihan udhhiyah (qurban). Tapi itu hanya sedekah. Itu adalah awal dari waktu penyembelihan.

Adapun berakhirnya waktu penyembelihan, kebanyakan ulama mengatakan yaitu dihari-hari Tasyrik (sampai tanggal 13). Sebagian lagi mengatakan sampai akhir bulan Dzulhijjah. Akan tetapi yang lebih mendekat adalah pendapat yang pertama. Yaitu sampai akhir hari Tasrik, tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Karena itu adalah merupakan hari-hari yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai hari-hari makan dan minum.

Keutamaan Qurban

Ketahuilah bahwa semua hadits tentang keutamaan berqurban tidak ada yang shahih. Seperti misalnya hadits yang menyebutkan bahwa hewan qurban itu nanti menjadi tunggangan kita ketika melewati jembatan shirath. Itu adalah hadits dhaif jiddan. Karena dalam sanadnya adalah perawi yang bernama Yahya bin Wahab (perawi yang sangat lemah sekali). Demikian pula yang disebutkan dalam hadits bahwa setiap bulu-bulu hewan qurban tersebut yaitu akan mengangkat derajat dan menggugurkan dosa, itu juga riwayat yang lemah. Oleh karena itu Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan qurban adalah hadits yang dhaif.

Namun bukan berarti ketika semuanya dhaif, artinya tidak ada keutamaannya. Hal ini karena ini adalah syiar Islam yang sangat besar. Dan ibadah menyembelih hewan qurban ini besar sekali. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-An’am[6]: 162)

Allah juga berfiman:

لَن يَنَالَ اللَّـهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَـٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj[22]: 37)

Maka ketika kita menyembelih hewan qurban, itu pahalanya besar disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lebih besar dari pada bersedekah dengan hewan -misalnya kambing- kepada anak yatim, bersedekah untuk fakir miskin. Menyembelih hewan qurban adalah syiar Islam yang luar biasa besar. Maka dari itu, itu lebih utama.

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, wajib bagi yang mampu. Dalil yang paling kuat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾

Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah” (QS. Al Kautsar[108]: 2)

Ayat ini berbentuk perintah. Sedangkan perintah hukumnya wajib.

Dalil yang kedua adalah hadits Ibnu Majah namun diikhtilafkan oleh para ulama apakah hadits ini marfu’ atau mauquf dari perkataan Abu Hurairah. Kebanyakan ulama hadits merajihkan bahwa itu mauquf. Dan itu pendapat Imam At-Tirmidzi, demikian Imam Ahmad, Imam Bukhari dan yang lainnya. Mereka menyatakan bahwasannya hadits ini mauquf dari perkataan Abu Hurairah. Sedangkan Syaikh Albani memandang bahwa yang mauquf maupun yang marfu’, dua-duanya hasan. Sehingga Syaikh Albani memandang hadits ini hasan secara marfu’. Wallahu a’lam.. 

Namun perkataan “Siapa yang mempunyai kelapangan harta tapi tidak mau berqurban jangan sekali-kali mendekat tempat shalat kami.” mereka yang mengatakan tidak wajib bahwa hadits ini tidak sharih menunjukkan hukumnya wajib. Hadits ini hanya sebagai ancaman bagi mereka yang tidak berqurban. Contohnya “Siapa yang makan bawang janganlah ia mendekati tempat shalat kami” apakah berarti memakan bawang tidak boleh? Jawabnya boleh dengan hukum makruh. Maka dari itu, ini adalah pendapat yang pertama.

Dalil yang lain dari pendapat pertama ini adalah bahwa ini merupakan syiar Islam yang sangat besar. Tidak mungkin syiar Islam yang sangat besar itu hukumnya sunnah.

Pendapat kedua, ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa hukumnya Sunnah Muakkadah (ditekankan). Dalilnya adalah perbuatan para Sahabat. Yaitu Abu Bakar, Umar, Abu Mas’ud, dan tidak ada Sahabat lain yang mengingkarinya. Juga tidak ada satupun nukilan bahwa ada Sahabat yang mengatakan hukumnya wajib. Sehingga menurut mereka ini adalah ijma’ para Sahabat. Dan pendapat ini sangat kuat. Walaupun mereka -yang mengatakan wajib- membantah dalil jumhur bahwa ini ijma’ yang bersifat masih dugaan, bukan sesuatu yang sifatnya pasti. Ijma’ yang sifatnya masih dugaan tidak bisa mengalahkan dalil yang menunjukkan akan hukumnya wajib. Ini adalah jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka Syaikhul Islam tegas mengatakan bahwa udhhiyah hukumnya adalah wajib.

Namun yang jelas, terlepas dari hukumnya wajib atau sunnah muakkadah, tentu ini tetaplah mereka yang mempunyai kemampuan hendaknya berqurban. Karena insyaAllah mereka yang mempunyai kelebihan, apa susahnya untuk berqurban? Ini adalah ibadah yang pahalanya besar disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hewan Yang Diperbolehkan Untuk Berqurban

Ini sudah kita sebutkan bahwa jenis hewan qurban hanya tiga saja. Yaitu unta, kambing dan sapi. Maka tidak sah ketika seseorang berqurban dengan jerapah misalnya. Walaupun harganya mahal. Atau seseorang ingin berqurban ayam ribuan ekor, maka ini jelas tidak sah. Wallahu a’lam. 

Qurban 1 kambing untuk berapa orang?

Satu ekor kambing bisa untuk satu keluarga meskipun banyak jumlahnya. Makanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak menyembelih hewan mengatakan:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah terimalah ini dariku dan dari keluarga Muhammad” (HR. Muslim)

Bahkan boleh kita niatkan untuk siapa yang kita mau. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih dua ekor kambing. Yang satu beliau niatkan untuk beliau dan keluarganya. Sedangkan yang satu lagi beliau niatkan untuk beliau dan untuk umatnya yang tidak mampu untuk berqurban. Dan hal ini dijadikan dalil oleh jumhur bahwasannya qurban hukumnya tidak wajib. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah meniatkan bagi mereka yang tidak berqurban dari umatnya.

Dari itulah tidak diperlukan seperti apa yang terjadi di masyarakat -misalnya- tahun ini buat suami, tahun ini buat istri, tahun depan untuk anak pertama, dan seterusnya. Hal ini sebenarnya tidak diperlukan. Cukup seorang suami yang membeli satu ekor kambing kemudian dia niatkan untuk qurban.

Tidak diperbolehkan untuk urunan (patungan) untuk membeli satu ekor kambing. Urunan atau patungan untuk membeli satu ekor sapi diperbolehkan maksimal tujuh orang. Setiap tujuh orang meniatkan untuk keluarganya. Maka kalau misalnya di sekolahan ada anak sejumlah 200 orang lalu mereka iuran untuk membeli hewan qurban, maka kita katakan hal ini terhitung sedekah, bukan qurban.

Download MP3 Ceramah Pembahasan Hadits Tentang Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47431-pembahasan-hadits-tentang-qurban-dan-tanya-jawab-seputar-qurban/